Penggalan pikiran dalam hukum ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia
Penggalan pikiran dalam hukum ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia
Syariah terkadang dipertentangkan dengan konvensional. Syariah sebagai solusi bukan hanya sekedar alternatif. Syariah merupakan jalan lurus menuju keselamatan hidup di dunia dan bekal kelak di akhirat. Syariah sebagai hukum yang diciptakan oleh Allah SWT untuk memberikan pedoman bagi orang-orang yang bertakwa. Syariah bersumberkan dari Al Qur’an dan Hadis. Syariah meliputi ibadah dan muamalah. Prinsip syariah dalam ibadah adalah jika tidak ada perintah maka tidak boleh dilakukan. Namun berbeda dengan prinsip mualamah, jika tidak dilarang berarti boleh dilakukan. Perkembangan muamalah dalam hal bisnis sudah sedemikan rupa perkembangannya di Indonesia. Tidak hanya bidang perbankan, pasar modal dan asuransi, tetapi melebar ke bidang-bidang yang lain seperti bidang koperasi dan waralaba. Hal tersebut membutuhkan kejelasan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkesan oleh sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang dapat diminta sesuai dengan kebutuhan. Fatwa MUI perlu menjadi pedoman guna mencegah keragu-raguan, mencegah keseimpangsiuran dalam pelaksanaannya. Fatwa MUI sedianya menjadi solusi guna menentramkan Umat dan bukan untuk meresahkan Umat.
- ISBN
- Tahun
- Penerbit
- Bahasa