Folklor Desa Mirat
Folklor atau Tradisi lisan merupakan salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di dalam UU No.5 tahun 2017. Secara substansial, UU No. 5 Tahun 2017 memberikan perhatian pada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional. Di luar kesepuluh OPK terdapat satu OPK lain yang juga menjadi fokus pemajuan, yakni cagar budaya.Folklor atau Tradisi lisan yang terdapat di Nusantara, sekaligus juga menyimpan identitas bangsa, karena pada tradisi lisan terletak akar budaya dan akar tradisi bagi subkultural atau kultur Indonesia. Begitu pun di Jawa Barat, khususnya di Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka tradisi lisan adalah sebuah produk budaya yang merupakan hasil dari pengalaman sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah kemudian diwariskan pada generasinya dari masa ke masa secara turun temurun. Tradisi lisan di Desa Mirat ini sangat menarik dan kami dapat memperoleh bahan-bahan untuk dibuat menjadi sebuah buku. Baku ini diharapkan menjadi salah satu sumbangan kami untuk Desa Mirat karena tradisi lisan ini telah berhasil didokumentasikan. Hal ini diperlukan agar tradisi lisan di desa ini tidak punah.
- ISBN
- Kategori
- Tahun
- Penerbit
- Bahasa