INTEGRASI AUDIT MUTU HUKUM DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI INDONESIA
03 cover buku Audit Mutu Hukum
Print on Demand -

INTEGRASI AUDIT MUTU HUKUM DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI INDONESIA

0.0/5
| Print on Demand
| 
| In Stock
Tersedia dalam format:
ISBN:
978-602-439-118-8
Kategori:
Tahun Terbit:
2017
Penerbit:
Bahasa:
Indonesia

Buku ini berjudul INTEGRASI AUDIT MUTU HUKUM DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. Audit Mutu Hukum ini berlandaskan Ilmu Mutu Hukum yang merupakan integrasi antara Ilmu Mutu dan Ilmu Hukum. Ilmu Mutu sudah dikenal secara luas dalam ilmu manajemen. Penulis mengakui secara tegas bahwa ilmu mutu yang Penulis pakai bukanlah milik atau pendapat Penulis, melainkan pendapat para ekonom yang tulisannya Penulis kutip dalam buku ini. Penulis tersebut terutama: W. Edwards Deming, Joseph M Juran, Fandi Tjitono dan Anastasia Diana. Selain itu Penulis juga menyajikan hasil diskusi tentang karakteristik mutu dengan Sdr. Ir. Harry Hidayat. Penulis secara tegas menyata pula bahwa Audit Mutu Hukum merupakan hasil pemikiran penulis yang asli. Sebagai suatu teori baru, yaitu Ilmu Mutu Hukum dan Audit Mutu Hukum, Penulis mengalami kesulitan memperoleh bahan-bahan pembanding atau literatur baik asing maupun dari dalam negeri. Penulis berharap banyak penulis lain yang akan memperbaiki atau melanjutkan pemikiran Penulis tentang Ilmu Mutu Hukum. Pembahasan tentang Ilmu Mutu Hukum dan Audit Mutu Hukum merupakan sejarah panjang dari Penulis untuk melakukan penggalian ide, sosialisasi, diskusi dan penulisan tentang Ilmu Mutu Hukum. Sampai sekarang teori baru dari penulis tersebut masih belum mendapat tanggapan dari teman sejawat di Fakultas Hukum. Namun demikian, Penulis tidak berputus asa mengembangkan ilmu ini karena penulis menawarkan solusi bagaimana pengembangan hukum yang menintegrasikan ilmu ekonomi dan ilmu hukum. Banyak pesan yang Penulis sampaikan kepada aparat pemerintah maupun aparat hukum tentang penerapan hukum yang memperhatikan faktorinternal dan eksternal. Faktor internal yang Penulis maksud adalah antisipasi aparat penegak hukum untuk bekerja sebaik-baiknya (bebas cacat), sedangkan faktor eksternal adalah tingkat kepuasan pengguna jasa hukum yang harus terus-menerus terjaga. [112 halaman, isi hitam putih, ukurn B5.]

Penulis
Beli buku ini?
Subtotal:

Rp90.000

FREEONGKIR

Masukan kode promo tersebut saat checkout