KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: Konsep Regulasi Pemanfaatannya yang Memiliki Nilai Ekonomi

KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: Konsep Regulasi Pemanfaatannya yang Memiliki Nilai Ekonomi
Keberhasilan pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 (Permenkumham 13 Tahun 2017) yang memberi perlindungan sui generis terhadap data-data digital dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan Potensi Indikasi Geografis, serta peraturan pelaksana terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 (PP 56 Tahun 2022) tentang Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan tonggak hukum (legal milestones). Meski masih dalam bentuk peraturan pelaksana, namun materi muatan dari kedua peraturan ini telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi pelindungan defensif terhadap KI (Kekayaan Intelektual) Komunal, yakni bagi: Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
- ISBN
- Tahun
- Penerbit
- Bahasa

