Menimbang hukum perkotaan di Indonesia
Penggunaan “Hukum Perkotaan” yang digunakan dalam buku ini masih jarang digunakan dalam pengajaran di perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum di Indonesia. Kekurang populerannya tersebut mendorong penulis untuk menawarkan diskursus Hukum Perkotaan sebagai kajian yang melibatkan multi perspektif. Faktor latar belakang perspektif menulis menjadikan pendekatan terhadap Hukum Perkotaan menjadi suatu pengembangan dari pemajuan mengenai otonomi daerah dan pengarusutamaan hak asasi manusia terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka dari itu, pengenalan singkat yang ditawarkan dalam buku ini diawali dengan perspektif pembuka mengenai otonomi penyelenggaraan pemerintahan. Pada bagian inti, buku ini memperkenalkan berbagai peristilahan, pengertian, dan ruang lingkup yang memiliki persamaan dan perbedaan arti di seputar kajian hukum yang mengatur kajian perkotaan. Sebagai sebuah promosi akan suatu kajian, beberapa teori dan konsep yang mendukung perspektif mengenai Hukum Perkotaan pun menjadi suatu lensa untuk menguatkan keilmiahan kajian ini. Kemudian, diketengahkan pula peran penting dari Hukum Perkotaan bagi pengembangan hukum di Indonesia. Diakui bahwa fondasi-fondasi pengaturan yang bersentuhan dengan kajian Hukum Perkotaan tidak beranjak dari titik nol. Walaupun demikian, dengan penguatan perspektif komitmen Indonesia terhadap Agenda Baru Perkotaan yang lebih memiliki perspektif HAM, rekomendasi ke arah pengembangan hukum ditawarkan dalam buku ini.
- ISBN
- Kategori
- Tahun
- Penerbit
- Bahasa